Tips Membeli Rumah Dari Developer
Berikut ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan apabila anda berniat untuk membeli rumah dari developer:
* Pilihlah Developer yang sudah berpengalaman dan mempunyai track record yang baik dalam properti.
* Anda bisa meilih unit mana dulu yang sesuai dengan keuangan anda , setelah menemukan unit yang sesuai, anda bisa menanyakan apakah berhak menambah atau mengurangi desain yang telah ditetapkan atau tidak. Biasanya developer akan menambahkan biaya ekstra untuk perubahan yang dilakukan terhadap desain rumah. Pastikan juga waktu yang ditetapkan pihak developer untuk serah terima unit.
* Anda juga bisa langsung menanyakan cara pembayaran cash atau KPR, survey lokasi untuk melihat lahan yang akan dibangun, dan lain-lain
* Jika melakukan pembayaran secara cash setelah melakukan booking fee anda bisa melakukan pelunasan pembayaran sesuai peraturan yang ditetapkan pihak developer. Namun jika melakukan pembayarn secara KPR anda harus melakukan pembayaran DP dan memenuhi prosedur KPR yang telah ditentukan.
* Stetelah KPR disetujui pihak bank dan pembayaran DP telah dilakukan maka pembangunan unit rumah harus dilakukan. Untuk type 45 biasanya memakan waktu kurang lebih 4 bulan.
* Setelah pembangunan unit selesai maka sudah siap untuk serah terima. Developer biasanya akan memberikan waktu retensi selama 3 bulan. setelah serah terima. Masa retensi adalah masa tenggang apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah menjadi tanggung jawab developer.
* Akad jual beli adalah peralihan hak hukum atas tanah dan bangunan. Hanya dapat dilakukan di Notaris atau Pejabat pembuat akta tanah. Tentunya sertifikat yang dahulunya atas nama Developer akan beralih ke atas nama konsumen. AJB dapat dilakukan setelah serah terima rumah apabila skema pembayaran melalui KPR.
* Pembuatan akta jual beli dan pembayaran pajak akan menjadi dasar untuk pencairan KPR pihak developer. Dalam pencairan KPR pembeli di bawah ikatan kredit oleh bank pemberi KPR di hadapan notaris yang ditunjuk oleh bank. Pencairan KPR tidak harus menunggu sampai bangunan selesai 100 % jadi. Dengan KPR inden pihak developer dapat mencairkan sebagian nilai KPR Tetapi tidak semua peraturan seperti di atas ada beberapa Developer yang berbeda. Untuk mendapatkan info lengkapnya anda bisa menanyakan ke agen atau marketing yan gbersangkutan.