Jasa Desain dan Bangun Rumah Arsitek

Seputar Perizinan IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mutlak dimiliki oleh pemilik rumah sebelum mendirikan bangunan. IMB merupakan izin yang diperlukan sebelum suatu bangunan didirikan di suatu lokasi. Masalah hukum seperti bangunan dirobohkan karena tidak memiliki IMB dapat dihindari dengan mengurus IMB secepatnya.

Agar mendapat kan izin IMB lokasi untuk mendirikan bangunan harus memenuhi syarat-syarat :

* Status tanah harus jelas bersertifikat  atau surat girik.

* Tidak terlibat dalam persengketaan/ milik adat.

* Bukan tanah garapan.

* Tidak berada di tepi bantaran sungai, di sisi rel kereta api, di bawah kabel tegangan tinggi milik PLN, tidak berada di jalur penghijauan, tidak terkena pelebaran jalan, dan tidak terkena proyek pemerintah.

Keuntungan bangunan yang memiliki IMB adalah harganya akan tinggi karena bangunan telah memiliki kepastian hukum. Peminjaman atau pengajuan kredit ke bank akan menjadi mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


1 + eight =

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Jasa Desain dan Bangun Rumah Arsitek